Breaking News

Perumda Aneka Usaha Jepara Menolak Untuk Bertanggungjawab Atas Tanggungan Beras BPNT.

Kabarlidikindonesia.com.

JEPARA – Pemasok beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) H. Rofi’i, warga Desa Karangrandu, Pecangaan mengakui bahwa ia melakukan pengiriman beras ke agen penyaluran atas perjanjian kerjasama dengan pihak Perusda Aneka Usaha, namun Nurcholis , dirut perusahaan milik Daerah menolak dan tidak mau menanggung atas tunggakan atas nama supplier tersebut.

 Nurcholis menjelaskan secara detail melalui saluran telpon dalam jumpa pers yang dibantu oleh Direktur Umum Perusda Aneka Usaha Fatwa Wijaya di Salahsatu ruangan (1/7-2022). 



 

Kami tidak pernah menjadi penyalur beras BPNT di Pecangaan. Namun kami akan ikut membantu memediasi antara Rojoku Pedia dengan supplier Rofi’i, tambahnya.

Nurcholis menjelaskan dalam dokumen notulen perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah ada bukti perjanjian kerjasama atau MoU walaupun tertera stampel dan kop surat juga tanda tangan oknum PLT direktur Perusda Aneka Usaha. yang tidak ada nomor surat perjanjian yang teregestrasi kerjasama antara supplier H. Rofi’i dengan oknum PLT Direktur Umum Perusda Aneka Usaha waktu itu, atas nama Andy Rohmad yang tertera tanda tangan pada surat perjanjian yang ditandatangani keduanya.


Nurkholis juga menjelaskan tidak ada hubungan apapun antara Perusda Aneka Usaha dengan Rajaku Pedia selaku pemasok beras BPNT pada agen penyaluran yang ditunjuk. “Kami menolak bertanggungjawab atas macetnya pembayaran beras oleh Rajaku Pedia kepada H. Rofi’i ,” ungkapnya


Namun mantan PLT Direktur Utama Perusda Andy Rohmad saat dikonfirmasi oleh rekan media dalam jumpa pers menjelaskan, saat ia menjabat memang pernah melakukan kerjasama dengan H.Rofi’i untuk pengiriman beras ke para agen penyaluran beras BPNT di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan.


“Namun itu semacam MoU. Tidak ada tindak lanjut karena Perusda saat itu tidak memiliki modal. Selanjutnya menjadi urusan supplier dengan agen,” tulis Andy Rahmat melalui pesan singkat


Kasus itu berkembang setelah H. Rofi’i bersama kuasanya DPD Kawali menggelar jumpa pers. Ia mengeluhkan macetnya pembayaran masalah beras, Program Bantuan Sosial Tahun 2021 sejak bulan Agustus 2021 dengan nominal Rp. 419,9 juta. Menurut Rofi’i kasus beras BPNT ini bermula dari perjanjian jual beli beras antara H. Rofi’i dengan Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara.


Bagaimana dengan kop surat dan stampel yang di bubuhi tanda tangan oknum PLT direktur Perumda waktu itu, bukan kah itu resmi, dan tidak ada pembeda sama sekali.


Reporter : Bang Yos

BACA JUGA BERITA LAINNYA