Breaking News

GELAR RAPAT MASYARAKAT BERSATU AUDENSI DI AULA DI HADIRI KOMISI 1,2,3 DPRD GARUT- 9/08/2022.






Dalam Audiensinya Almatu membawa materi seperti pada Audiensi sebelumnya yaitu terkait dugaan penyelewengan anggaran dana hibah 200 juta per desa yang peruntukannya pengembangan destinasi wisata desa.




Tampak hadir di dalam ruangan tersebut yaitu pemohon Audiensi Almatu yang dipimpin oleh  kordinatornya ( Ipan ) beserta jajaranya, terundang dari unsur DPMD, DISPARBUD, Insfektorat serta termohon diaudiensikan hadir 4 kepala desa dan satu perwakilan desa jati yang berada di wilayah kecamatan Tarogong kaler, serta penerima Audensi tersebut disambut oleh komisi 1,2,3 DPRD garut.






Dalam jalanya audiensi yang telah dibuka oleh notulen setwan DPRD, dengan pimpinan sidangnya anggota DPRD garut Deden Sopyan komisi satu praksi Golkar, terliput awak media langsung tertuju pada pihak pemohon Audiensi untuk memaparkan dahulu rangkaian persoalan Asfirasi warga yang dibawanya, dengan to the point saja prakata pembukanya kordinator Almatu langsung mempertanyakan uang negara yang diberikan dana hibah pemerintah kabupaten garut yang diterima desa tersebut sebesar 200 juta, yang judulnya untuk pengembangan destinasi wisata desa mohon dipertanggung jawabkan baik pelaksanaanya titik kordinat dan tentunya berita acara pelaksanaan, sehingga warga desa itu tau kan ada perwakilanya yaitu BPD, ini semua agar tidak menjadi folemik di masyarakat yang rentan dengan konflik, karena kalaulah benar ada pelaksanaan kegiatan mungkin warga juga tau dan senang bisa ikut mendukung program fositip di desanya, demi peningkatan ekonomi warga desa bila destinasi wisata desa tersebut berkembang dan banyak dikunjungi.




Penjawab pemohon yaitu dari pihak Disparbub, memaparkan keteranganya ihwal merealisasikanya mengenai Dana hibah yang 200 juta per desa dan baru terealisasi 27 desa wisata termasuk 5 desa yang berada di kecamatan tarogong kaler, selanjutnya mengenai LPJ memang sudah ada yang masuk, ungkapnya.


Dalam sesi pemaparan keterangan yang alot dan panjang mungkin di paparkan oleh pengurus BUMDES desa jati tarogong kaler yang bernama (nur), dirinya mengakui yang mengambil uang tersebut di bank dan dirinya juga yang turut serta membelanjakan Dana hibah tersebut, walaupun dirinya juga tidak paham juklak – juknis seperti apa, karena memang belum pernah ada bimtek terkait dana hibah peruntukan destinasi desa wisata, bahkan diakui dirinya juga yang mengadakan mobil (Odong odong) dari uang tersebut sambil mengungkapkan ada juga sebagian dananya yang disebut masuk ke oknum yang mengatasnamakan konsultan (Entah siapa yang dituju).


Alih kesimpulan dikarenakan waktu yang menunjukan adzan magrib, pimpinan sidang menyimpulkan nota kesepahaman setelah didengar dan disikapi disimpulkan hasilnya telah disepakati yaitu : membentuk Tim pokja investigasi/ analisa di lapangan,  yang pesertanya diisi oleh ( Disparbud – DPMD – Insfektorat ) dengan pengawalan kerja bareng untuk penunjukan yaitu dari Aliansi masyarakat bersatu ( ALMATU ), setelah di sepakati di tuangkan dalam berita acara dan ditanda tangani,pungkas**


Pewarta  : kabiro Garut Dedi Tole.

BACA JUGA BERITA LAINNYA