Breaking News

Pelebaran Jalan Damarjati - Damaran Di Duga Mangkrak Sudah Lewat Batas Waktu, Di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara



Kabarlidikindonesia.com-Rabu 1/08/2022.


Jepara-Pemerintah Kabupaten jepara  melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan  Penataan Ruang dan Bina Kontruksi (DPUPRBK) melaksanakan kegiatan pelebaran  jalan,di desa Mindahan dan Raguklmpitan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Jateng. Proyek pelebaran jalan  tersebut diduga mangkrak dalam pengerjaannya, pasalnya, masa kerja kontrak pekerjaan sudah lewat batas waktu yang telah ditentukan dan pekerjaan sampai saat ini terbengkalai alias belum terselasaikan.



Diketahui, kegiatan berjudul Pelebaran Jalan rabot beton di  Kecamatan Batealit  bernomor Kontrak: 602.3/0051/KontrakBM - DAK/DPUPR/111/DPUPRBK 2022, dengan nilai kontrak Rp.3.198.639.000, tersebut dikerjakan oleh "CV. MARGA TRESNA" (luar kota jepara)

Salah satu warga setempat yang berinisial ( ts) saat dimintai keterangan oleh media perihal pelebaran jalan yang belum selesai tersebut dirinya menyatakan sangat kecewa dengan kontraktor luar daerah jepara yang mengerjakan proyek jalan tersebut karena sampai saat ini belum juga selesai dikerjakan.

“Sudah lima bulan lebih proyek ini dimulai hanya dengan 4 orang pekerja lapangan,padahal jalan  proyek tersebut merupakan jalan provinsi,” ujar warga Rabu 1/8/2022




*Hai ini dana negara jangan di gonjang- janjing ini uang rakyat dan buat rakyat*.







warga setempat yang masuk ke rumah sangat terganggu karena banyak material juga tanah bekas galian untuk pelebaran yang berserakan di dipinggir jalan,  kami berharap pekerjaan tesebut segera diselesaikan agar tidak mengganggu para pengguna jalan dan aktifitas masyarakat setempat.


Sementara itu, warga masyarakat ditempat dan diwaktu yang berbeda menyatakan bahwa "seharusnya pihak Dinas PUPR bisa bertindak tegas kepada kontraktor "CV. MARGA  TRESNA" sebab dari mangkraknya proyek pelebaran jalan yang dikerjakan tersebut melanggar kontrak kerja


Jangan hanya diam saja seakan-akan membiarkan persoalan. Apa lagi, proyek yang dikerjakan kontraktor sudah melewati batas waktu pelaksanaan, terhitung dari mulai pertanggal 28 Maret  2022 sampai 25 Juli 2021 seharusnya diberikan sanksi,” jelasnya.





Dirinya pun berharap pejabat pelaksana Teknis Kegiatan  (PPTK) segera turun untuk meninjau lokasi, agar menghitung detail progres kegiatan. Hal itu dilakukan untuk penyususan justifikasi teknis rencana penyelesaian pekerjaan.

 Dinas Pekerja Umum Dan Penataan Ruang  Kontruksi (DPUPRK) Kabupaten Jepara, agar bagi rekanan yang tidak bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, semestinya dilakukan black list (daftar hitam) supaya memberikan efek jera kepada kontraktor yang tidak bertanggung jawab atas kontrak kerjanya.

 Sebagai mandor dilapangan saat ditempat diminta keterangan tidak bisa  menjawab, dan dan Pergi begitu saja setelah diajukan beberapa pertanyaan oleh teman teman media, kemudian kami (media) mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp perihal kegiatan pelebaran jalanan rabot beton tersebut, dirinya enggan berkomentar.


Pewarta  :Agus Jepara.

Editor      : Gaib .

BACA JUGA BERITA LAINNYA