OKNUM BPD DI DUGA MENJADI PEMBORONG PROYEK PEMBANGUNAN DESA ,MENYALAHI ATURAN UU.
kabarlidikindonesia.com.
JEPARA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dongos menjadi perbincangan warga, atas dugaan oknum anggota BPD bidang pembangunan Desa yang berinisial ( Fz) terlibat kong kaling kong dengan pelaksana proyek desa yang bersumber dari Dana Desa. Dengan ikut sertanya oknum tersebut maka fungsi BPD menjadi rancu yang seharusnya berfungsi sebagai pengawasan kini menjadi bagian dari tim pelaksana pekerjaan. Hal ini disampaikan oleh ketua BPD Moh. Didik saat dikonfirmasi,
bahwa ” saat Fz melaksanakan fungsi pengawasan (monitoring) oknum tersebut minta bayaran harian, ” kata Didik Selasa, (20/9/2022).
Warga Desa Dongos menyatakan resah dengan ulah oknum anggota BPD yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal,
” kami tidak setuju jika oknum anggota BPD ikut bekerja di proyek pembangunan Desa sebab ia tidak akan bisa menjalankan tupoksinya sebagai pengawas, ” ujar Supadi mewakili suara warga
Didik memberi keterangan bahwa selama petinggi menjabat, Fz selalu diberi peluang untuk ikut bekerja dengan pelaksana proyek, juga oknum anggota BPD dengan inisial AM yang diduga memonopoli dana Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) mengatasnamakan klompok usaha bersama (KUBE) lele yang seharusnya untuk kepentingan para peternak melainkan untuk kepentingan pribadi.
” hal ini tidak bisa dibenarkan, saya sudah mengingatkan oknum anggota BPD untuk tidak ikut bekerja pada pelaksana proyek agar tidak terganggu saat melaksanakan fungsi kontrolnya, ” tegas Didik
Dengan kejadian tersebut, warga Desa sepakat melaporkan Fz ke kantor kecamatan dengan surat yang ditanda tangani perwakikan dari warga dengan harapan ada perbaikan kinerja BPD sebagai fungsi pengawasannya. Tri Camat Kedung yang kami konfirmasi menyatakan telah menanggapi laporan warga dan berusaha membantu pembinaan kepada Fz (oknum anggota BPD).
Tri Wiajtmiko Camat Kedung menegaskan bahwa Fz telah mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Camat Tri menjelaskan batasan kewenangannya bahwa Camat berfungsi sebagai pembina BPD jadi hanya bisa melakukan pembinaan terhadapa anggota BPD yang bermasalah agar memperbaiki kinerjanya kembali.
Sementara petinggi Dongos belum bisa memberi keterangan apapun dikarenakan sedang ada tugas luar kantor.
Ali misbah memonopoli dana kube lele, bukan untuk masyarakat peternak lele yang sebenarnya sangat membutuhkan.pungkas*.
Liputan : Bang yos
Redakrur : Gaib.