Breaking News

LSM KCBI KARAWANG ( kemilau cahaya bangsa Indonesia)SIAP KAWAL ANGGARAN DANA DESA.

 





Karawang// kabarlidikindonesia,com rabu 22 maret 2023

Lahirnya UU no 6 tahun 2014 tentang desa.memberikan hak kepada desa untuk melakukan perencanaan dan pembangunan dengan tujuan untuk terciptanya keadilan DIWILAYAH desanya masing masing.serta kesejahtraan bagi masarakat ,ternyata banyak APBDesa dikelola tidak secara transparan dan akuntabel,dimana dana desa tersebut dikelola secara tertutup oleh pemerintahan desa tapa melibatkan partisipasi masarakat,maka hal itu dapat memicu penyalahgunaan anggaran,sebagai mana yang telah terjadi dibeberapa desa di kabupaten Karawang.


Aturan sudah menegaskan dalam pengelolaan dana desa harus terbuka dan transparan terhadap masarakat Jangan ada yang ditutup tutupi.dimana masarakat harus ikut andil dalam pekerjaan karna untuk ikut andil partisipasi dalam pengawasan.


Maka hal ini yang mendorong LSM KCBI Karawang ( kemilau cahaya bangsa Indonesia) yang diketuai opik untuk mengawal dan ikut andil dalam pengawasan dana desa di kabupaten Karawang ini.sebagai salah satu upaya untuk mencegah akan terjadinya tindak pidana korupsi ditingkat desa.


Lsm KCBI dalam melakukan pengawasan tentang dana desa di kabupaten kerawang ,yakni akan dilakukan secara pendekatan dan penguatan terhadap masarakat, perangkat desa dan pemerintah daerah kabupaten,dengan disahkanya peraturan daerah kabupaten Karawang no 3 tahun 2017 tentang kewenangan desa.kendala yang dihadapi oleh LSM KACBI ini tentang SDM ,dimana secara internal kekurangan orang orang yang bisa memahami dalam bidangnya,dan secara eksternal masih ada perangkat desa yang paham melalui peroses mekanisme dalam pembangunan dana desa yang sesuai aturan dan masih sangat lemah dalam partisipasi peran masyarakat .


Pewarta    : Epeng rjt.


BACA JUGA BERITA LAINNYA