Dugaan Panitia Abaikan Aturan, Pemilihan BPD Desa Sukajaya Terindikasi Cacat Prosedur.

www.kabarlidikindonesia.com - 20 agustus 2026.Karawang - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di gelar di Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, yang telah berlangsung menuai sorotan dari sejumlah warga.
Diduga pemilihan BPD Cacat Prosedur, di Nilai panitia telah Mengabaikan sejumlah Aturan yang sudah di tetapkan, sehingga sejumlah warga dan toko masyarakat kecewa dengà n prilaku panitia yang tidak ada keterbukaan sehingga masyarakat merasa terhianati tegas nya .warga.
inisial (E) ketika di sambangi di lokasi pencoblosan BPD, warga masyarakat setempat kecewa dan memaparkan kepada media , bahwa pemilihan Bpd ini tidak trasparan seperti pilih kasih konon ucap warga.
Proses pemilihan diduga tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan dinilai menimbulkan banyak pertanyaan, terkait penerapan aturan dalam tahapan pelaksanaan pemilihan BPD , hal ini muncul banyak pertanyaan ironis nya seperti ada permainan yang di kendalikan seperti di duga ada dalang nya.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah perubahan mekanisme keterwakilan wilayah. Menurut sejumlah warga, pemilihan anggota BPD ,yang seharusnya mengacu pada sistem keterwakilan setiap dusun.
Namun, panitia tersebut menetapkan pembagian daerah pemilihan (dapil) baru di dalam wilayah dusun, sehingga dinilai mengubah mekanisme yang telah dipahami masyarakat.
Sehingga sejumlah pihak menilai rangkaian kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi jalannya pemilihan dan menimbulkan dugaan adanya pengondisian yang menguntungkan salah satu calon tertentu, bahkan nama nama di kolom lembaran seharus nya tercantum dan aneh nya nama nama tersebut tidak tercantum dan tidak tertulis di kolom lembaran tersebut ada apakah????... seperti siluman.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi secara terbuka dari pihak panitia, untuk meredakan kondisi masyarakat yang sudah mencuat dan memanas , akibat terjadinya indikasi pengondisian dan perubahan prosedur yang sudah di tetapkan.
Masyarakat berharap kepada panitia pemilihan BPD harus memberikan penjelasan secara terbuka , mengenai dasar hukum perubahan mekanisme pemilihan BPD , pembentukan daerah pemilihan.
"Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa, dan menjaga stabilitas kerukunan warga" jelas nya oleh salah satu warga dan tokoh masyarakat.
Di sisi lain, pihak panitia maupun pemerintah desa diharapkan memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat bahkan panitia berbicara sangat arogan , berbahasa kasar terhadap calon ketika ada usulan dan mempertanyakan mekanisme pemilihan BPD, yang seharus nya panitia bangga ketika calon bertanya, tapi aneh nya panitia malah emosi sehingga panitia tidak bisa menjaga Marwah sosok panitia.
"Apabila ditemukan adanya keganjilan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga berharap instansi yang berwenang dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah langkah yang sesuai peraturan perundang-undangan, jika undang undang ini di sulap dan ditabrak , maka kami selaku atas nama warga masyarakat akan melaporkan ke pihak terkait " tegas warga
Karena kami salah satu warga yang peduli ke damian kerukunan dan kenyamanan masyarakat pungkas (Red).