Breaking News

SATPOL-PP Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Di Salah Satu Toko Di Kecamatan Kota Jepara.






JEPARA – Langgar Perda Miras, Satpol PP Jepara Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang yang berinisial AM Selasa, 02 Agustus 2022 – 10:45 Jepara, Jawa Tengah Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menyita ratusan botol minuman keras (miras) produk pabrikan dari sebuah toko di Kecamatan Jepara tepatnya di Desa Pengkol. 

 


Selain menyita miras, petugas juga menjerat pemilik toko dengan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda hingga lima puluh juta rupiah. Dalam razia yang dilakukan, petugas Satpol PP Jepara mendapati 180 botol minuman keras dalam sebuah toko milik orang berinisial AM di Kecamatan Jepara kota, pada Selasa Siang (02/08/2022). Keberadaan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek produk pabrikan ini diketahui petugas Satpol PP setelah mendapat informasi masyarakat sekitar. Pemilik toko mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan miras bersama dagangan lainnya. Namun petugas akhirnya bisa mengendusnya dan berhasil menyita seluruh minuman keras yang belum sempat dijual pemilik toko. Tindakan petugas ini berdasar peraturan daerah nomor 4 tahun 2001 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menyatakan razia minuman keras menjadi kegiatan rutin dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Jepara. 







“Kegiatan penegakkan perda berkaitan dengan larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, ya ini kami menemukan atau melakukan razia di salah satu toko atau distributor, kami telah mendapatkan peredaran botol miras ini sebanyak 180 botol,” jelas Abdul Khalim. Kamis (02/8/22) Tidak hanya menyita minuman keras, petugas juga menjerat penjual dengan tindak pidana ringan (tipiring) berupa ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda hingga 50 Juta rupiah. Selanjutnya, minuman keras hasil sitaan akan dimusnahkan bersama minuman keras hasil sitaan lainnya.

“diduga pemilik toko miras mempunyai stok dalam jumlah besar, operasi penyitaan ini untuk yang kesekian kalinya dan sudah berulang ulang dilakukan penyitaan dari toko tersebut, dan akan dilakukan BAP dikantor SATPOL-PP pada siang hari ini,” tambah Kabid gakda.



 


Reporter  : Bang Yos

BACA JUGA BERITA LAINNYA