Breaking News

DIDUGA PENJUALAN BUKU LEMBAR KERJA SISWA (LKS)DI SMPN CIBUAYA 2 KECAMATAN CIBUAYA TIDAK MENGACU TERHADAP PERATURAN UU PEMERINTAH.





Karawang// kabarlidikindonesia,com-16 peb 23-Disaat perekonomian masyarakat belum setabil yang diakibatkan pandemi covid 19,  pihak sekolah atau guru SMPN cibuaya 2 kecamatan cibuaya kabupaten Karawang Propinsi jawa barat,pihak SMP Cibuarya 2 tak menghiraukan dengan adanya edaran larangan menjual buku juga telah di tentukan oleh UU pemerintah kepada pihak pendidikan agar tidak menjual buku LKS tersebut, karana sudah di tangguh melalui dana Bos.pihak pendidik dan guru  menghiraukan akan larangan UU  yang sudah tentukan dan abaikan larangan tersebut.



Pihak sekolah sering  melakukan banyak kesalahan dengan dalih berbagai alasan ini ,itu yang tentunya pihak siswa atau wali murid sangat terbebani, keberatan dengan di haruskan membeli buku. yang mungkin karena terpaksa harus membeli buku karena pihak sekolah mengharuskan para siswa untuk membeli buku LKS,walau pun siswa wali murid itu tidak mampuh untuk beli buku tetapi pihak sekolah mengharuskan nya.




Dengan alasan agar siswa bisa belajar lebih mudah katanya.di samping  pihak sekolah seolah olah mengukapkan kepada wiswa agar mudah belajar tetapi UU ini yang menetukan bahwa buku itu tidak di jual belikan .

namun pihak sekolah dan pihak guru menyarakan seakan -akan para siswa wajib membelinya dengan harga Rp 15000 dan 11 mata pelajaran.


Padahal sudah di tentukan dan larangan penjualan bahwa buku LKS no 2tahun 2008 psl 11 tetapi pihak sekolah tidak gubris juga kepala sekolah SMPN Cibuaya 2 sudah melanggar pasal dan menjual lembaran kerja sekolah (LKS).dan selajut nya akan di laporkan ke dinas terkait.tutup.


Reporter  : Junaedi( epeng).

BACA JUGA BERITA LAINNYA