LAGI LAGI PEMBANGUNAN TURAP TPT DI DUGA PENGGALIAN KURANG SESUAI JUKLAK JUKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN BATU TURAP( TPT) TERKESAN SEENAK NYA SAJA.
www.kabarlidikindonesia.com.
KARAWANG – Lagi lagi terjadi kesalahan pelaksanaan terkait kegiatan turap penahan tanah ( TPT ) lokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon ,Kabupaten Karawang ,Propinsi Jawa Barat ,14 september 2026.
Pemasangan batu kali,turap penahan tanah ( TPT ) .Di duga kurang maksimal untuk kelebaran dan kedalaman untuk penggalian , pemasangan batu kali turap penahan tanah, dan lebih aneh nya penggalian tersebut kurang maksimal lebarnya dan kurang kedalaman nya arti penggalian tersebut mengurangi lebar dan kedalaman .
Turap itu harus benar benar maksimal dan simetris, karena kalau tidak sesuai penggalian nya akan mengalami penggeseran tanah yang mengakibat pemasangan batu kali akan retak .
Pihak rekanan pemborong tak sadar, bahwa uang proyek tersebut adalah uang negara, alias uang rakyat, untuk kepentingan warga dan di nikmati warga, pembangunan turap penahan tanah terkesan di kerjakan asal asalan saja bahkan seenaknya .
Pekerjaan pemasangan batu turap penahan tanah tidak mengikuti Juklak juknis secara umum, padahal untuk penggalian tanah itu harus maksimal agar hasil pemasangan batu kali kuat dan kokoh. Kedalaman dan lebar galian harus sesuai agar nanti pemasangan pondasi batu turap kuat dan tahan lama.
Namun kenapa para pemborong menyetel para pekerja untuk melakukan drma hal di luar nalar, di akibatkan turap penahan tanah akan mengalami pergeseran dan perubahn gravitasi tanah yang sewaktu waktu tanah itu akan mengami penggeseran,sehingga pondasi yang terpasang akan retak dan akan roboh. .
Seharus nya sebelum tanah digali tentunya,tanah harus di ukur ke lebaran dan di ukur kedalam terlebih dahulu, lalu di gali sampai kedalaman sesuai juga d tentukan kelebaran nya bahkan tidak terpasang papan proyek di lokasi pekerjaan.Pemasangan turap penahan tanah (TPT) harus maksimal agar nanti batu kali terpasang kokoh , tidak mengalami penggeseran,serta adukan pasir dan semen harus sesuai atau seimbang agar pasangan kali kuat.
Selanjutnya terlebih dahulu adukan di ampar dasar galian sebelum di psang batu ,barulah batu kali diatas dan harus sesuai atau seimbang agar turap tesebut menjadi kokoh.Pondasi jadi kuat menancap melekat kepada adukan, hingga bangunan pondasi turap jadi kokoh dan kuat.
Namun faktanya di lapangan sangat miris, kedalaman galian dan lebar galian nya tidak sesuai dengan pondasi batu kali , pemasangan batu kali harus benar benar kokoh karana turap penahan tanah ini harus betul betul kokoh apa lagi (tpt).Selain itu pekerjaannya TPT ini harus kerjakan betul kaena pekerjaan TPT , harus maksimal .
Warga masyarakat setempat pun bingung, dan bertanya tanya apakah kerjaan turap penahan tanah ini yang didanai dari Dana Desa (DD) atau APBD, ataukah APBN.Mungkinkah ini dari Aspirasi Dewan?, karena tidak nampak papan proyek di lokasi pekerjaan turap.Apakah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku di wilayah Kabupaten Karawang?
Warga Sukamulya, wawan 45 tahun mengatakan kepada awak media online kabarlidikindonesia.com “bahwa pekerjaan turap penahan tanah, di kerjakan cuma asal- asal saja bahkan ketika di klarifikasi para pekerja bilang , saya hanya sebatas kerja saja" ucap pekerja.Di duga pemborong ini hebat dan luar biasa yang menyetel balap para pekerja untuk bungkam .(red)
