Breaking News

Oknum Seposor Lecehkan Hina Profesi Wartawan.Nyaris Dipolisikan

Karawang,kabarlidikIndonesia.com-Sejumlah awak media melakukan konfirmasi,tidak lain hanya untuk memenuhi etik,agar beritanya berimbang.tugas awak media dalam melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,Berimbang 16/3/2023

“Diantaranya, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” .

Dengan adanya suara Lantang oknum Seposor tenaga kerja TKW bernama SUDIN teriak Hina profesi Wartawan.

Kuasa Hukum kabarlidikindonesia.com WIDIO S.H,MH angkat Bicara  "saya selaku kuasa hukum dari keluarga besar media online kabarlidikindonesia.com menyatakan bahwa sudin sponsor TKW mirip ilegal sudah bicara melewati batas dari ril kehidupan .dan seakan-akan merendahkan profesi Jurnalis

Sudin menghina kemerdekaan jurnalis,sudah jelas Wartawan dilindungi pasal satu ayat empat UU no 40 tahun 1999.ditendang Sudin dengan lantang berbicara bahwa wartawan itu gak ada gunanya.saatnya oknum yang Hina Wartawan yaitu Seponsor sudin harus di sered ke rana hukum.


Di tempat yang sama ditegaskan oleh Kuasa hukum Kabarlidikindonesia.com  Bapak Tatang SH,MH.bahwa saudara sudin telah mengumbar kesombongan , kebencian terhadap wartawan ,makan Sudin secepatnya di hadirkan ka kapolres karawang.

Dua Kuasa Hukum keluarga besar ,kabarlidikindonesia.com beberapa kali mengundang Seponsor Sudin guna Mediasi, namun ia tidak hadir dengan berbagai alasan berujung  oknum penghina wartawan akan dilaporkan kepada APH.pungkas (red) .

BACA JUGA BERITA LAINNYA