Di Duga Oknum Polisi Bisnis Rokok Ilegal Di Gagalkan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon.
KARAWANG - Seorang sopir yang biasa bertugas untuk mengantarkan barang antar kota, kali ini sopir terpedanya oleh seorang oknum anggota Polri yang berpangkat Aipda yang bertugas di Polda Jawa Tengah yang berinisial Bjr .
Kisah ini bermula ketika sang sopir berinisial Ad asal warga dusun Kalen sinem Situdam Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat , ini mendapat perintah dari bos ketempat dirinya bekerja , Martua untuk mengirim barang ke Madura wilayah Jawa Timur pada hari Senin 19 September 2024, dan sesampai ditempat tujuan setelah barang tersebut diserahkan ke berinisial , Ad .
Berinisial Ad, bergegas untuk pulang kembali ke Jakarta dan pada saat itulah dirinya diminta oleh seorang anggota oknum Polisi berinisial Bjr untuk membawakan barang ke Jakarta yang belakangan diketahui bahwa barang tersebut adalah rokok tanpa cukai alias rokok ilegal .
Pada saat awal perjalanan dari Madura menuju Jakarta oknum anggota Polisi dimaksud turut mengawal dan menemani Ad sampai Semarang dan selanjutnya oknum Polisi tersebut turun dan digantikan oleh rekanya Hnd warga sipil untuk meneruskan mengawal sampai Jakarta .
Dan ketika melintas ke kota Cirebon kendaraan truk box dengan No Polisi B 9323 KKS yang dikemudikan oleh Ad diberhentikan dan digeledah oleh anggota dari jajaran Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cirebon pada tanggal 24 September 2024 .
Menurut penuturan Ad bahwa dirinya tidak tahu kalo barang yang dibawanya dari Madura notabene order dari seorang anggota Polisi tersebut adalah barang rokok ilegal karena ketika muat dirinya tidak tahu dan apa yang sedang dilakukan oleh oknum anggota Polisi berinisial Bjr tersebut "saya pikir ini adalah rejeki tambahan gak tahunya eeeeh malah jadi beban" ujarnya Ad penuh sesal .
Sementara keterangan yang diperoleh dari awak media ketika menelusuri dan mengklarifikasi kepada penyidik Kantor Bea Cukai Cirebon mendapatkan penjelasan dari Iwan Setiawan bahwa pada kasus ini terindikasi adanya keterlibatan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai ini dan untuk itu pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, adapun saat ini saudara Ad sudah kami tersangkakan sambil menunggu proses lebih lanjut dan yang bersangkutan , kami tahan berdasar BAP Nomor : BA.KAP-03/KBC.090402/PPNS
2024 .
Bahwa terkait dengan adanya oknum anggota Polisi yang terlibat dirinya sudah berkordinasi dengan pihak Polda Jawa Tengah bahkan sudah ada tiga anggota Propam yang juga telah memintai keterangan tentang hal ini kepada saudara berinisial Ad pungkas*
Reporter : Sapan.